Batas Waktu Regristasi EMIS Madin Virtual

Batas Waktu Regristasi EMIS Madin Virtual

Sebagaimana disepakati dalam minggu lalu dibeberapa pertemuan forum Kepala Madrasah Diniyyah Wilker Kecamatan Sambeng yang terintegrasi dibawah naungan Kementerian Agama Bidang Pontren. Bahwasahnya seluruh Madrasah Diniyah yang telah terdaftar status kelegalannnya di Kementerian Agama Kabupaten Lamongan sekaligus yang telah terdaftar untuk mendapat bantuan layanan operasioal pendidikan (BOP) diharuskan mendaftarkan diri di portal base virtual Kementerian Agama sub Diniyah dan Pondok Pesantren. Sekaligus menghimbau setiap Madrasah Dinyah untuk mengangkat seorang petugas yang akan diberi mandat sebagai penanggugjawab sebagai admin operator base online.

Kemudian yang tak kalah penting setelah regristasi akun Operator Madrasah Diniyah, dihimbau untuk melakukan perekapan data alias input online untuk melengkapi berbagai isian dan data-data Madrasah Diniyah setempat, baik profil lembaga, EMIS Guru dan Santri, sarana-prasarana, hingga pelaporan alur keuangan. Nah, berdasarkan konfirmasi dari Bapak Wasiur Rozikin selaku Koordinator Madrasah Diniyah Wilker Kecamatan Sambeng melalui pesan Whatsapp operator, dikatakan olehnya bahwa pelengkapan inputisasi data EMIS Santri dan Guru secara Online dapat dilakukan mulai tanggal 01 Desember 2017 hingga batas selamnat-lambatnya 31 Desember 2017.


Nah, bagi admin operator Madrasah Diniyah  yang belum mendaftarkan diri di portal base online Kemenag dapat mendaftarkan diri di http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm . 

Sedangkan jika berhasil dalam proses pendaftaran operator dapat melanjutkan login di link dibawah, guna melengkapi data-data termasuk EMIS online.
https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/login 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.