Batas Waktu Regristasi EMIS Madin Virtual
Sebagaimana
disepakati dalam minggu lalu dibeberapa pertemuan forum Kepala Madrasah
Diniyyah Wilker Kecamatan Sambeng yang terintegrasi dibawah naungan Kementerian
Agama Bidang Pontren. Bahwasahnya seluruh Madrasah Diniyah yang telah terdaftar
status kelegalannnya di Kementerian Agama Kabupaten Lamongan sekaligus yang
telah terdaftar untuk mendapat bantuan layanan operasioal pendidikan (BOP)
diharuskan mendaftarkan diri di portal base virtual Kementerian Agama sub Diniyah
dan Pondok Pesantren. Sekaligus menghimbau setiap Madrasah Dinyah untuk mengangkat
seorang petugas yang akan diberi mandat sebagai penanggugjawab sebagai admin
operator base online.
Kemudian
yang tak kalah penting setelah regristasi akun Operator Madrasah Diniyah, dihimbau
untuk melakukan perekapan data alias input online untuk melengkapi berbagai
isian dan data-data Madrasah Diniyah setempat, baik profil lembaga, EMIS Guru
dan Santri, sarana-prasarana, hingga pelaporan alur keuangan. Nah, berdasarkan konfirmasi
dari Bapak Wasiur Rozikin selaku Koordinator Madrasah Diniyah Wilker Kecamatan
Sambeng melalui pesan Whatsapp operator, dikatakan olehnya bahwa pelengkapan inputisasi
data EMIS Santri dan Guru secara Online dapat dilakukan mulai tanggal 01 Desember
2017 hingga batas selamnat-lambatnya 31 Desember 2017.
Nah,
bagi admin operator Madrasah Diniyah yang belum mendaftarkan diri di portal base online Kemenag dapat mendaftarkan diri di http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm .
Sedangkan jika berhasil dalam proses pendaftaran operator dapat melanjutkan login di link dibawah, guna melengkapi data-data termasuk EMIS online.
https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/login
https://emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren/login

Tidak ada komentar: